About

Information

Kamis, 20 Juni 2013

Kasus Cebongan, Komnas HAM Minta Pertanggungjawaban Enam Pihak

Kamis, 20 Juni 2013 - 10:44:36 WIB
Kasus Cebongan, Komnas HAM Minta Pertanggungjawaban Enam Pihak 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pertanggungjawaban enam pihak terkait kasus penyerangan yang menewaskan empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sleman, DI Yogyakarta.

Keenam pihak itu adalah Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (saat itu Brigjen Pol Sabar Rahardjo), Pangdam IV Diponegoro (saat itu Mayjen Hadiono Saroso), Komandan Grup II Kandang Menjangan, Kartasura, Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono, dan Bupati Sleman Sri Purnomo serta pelaku yang terlibat dalam penyerbuan dan pembunuhan di lapas itu.

"Kapolda DIY bertanggungjawab atas perlindungan dan keselamatan empat tahanan yang menjadi korban pembunuhan," jelas Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila di Jakarta, Rabu (20/06).

Dijelaskan Siti, Kapolda DIY dinilai mengabaikan keamanan dan keselamatan tahanan ketika dititipkan ke Lapas Cebongan. Padahal, sebelumnya, proses pemindahanan tahanan sempat dikawal oleh pasukan Brimob bersenjata.

Polda DIY juga bertanggung jawab atas pengamanan tahanan titipan penyidik kepolisian setempat, karena penyidikan kasus yang berawal dari peristiwa pembunuhan Serka Heru Santoso dan pembacokan Sertu Sriyono di Hugo's Cafe itu masuk sebagai wilayah tugasnya.

Sementara itu, Pangdam IV Diponegoro bertanggung jawab atas pernyataan dini dan mendahului proses hukum bahwa tidak ada aparat TNI AD yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Komandan Grup II Kandang Menjangan, juga bertanggungjawab karena telah lalai mengawasi anggotanya serta pemakaian senjata di lingkungannya.

"Apalagi dari fakta yang kami himpun, diduga pelaku membawa senjata laras panjang berjenis AK 47 dan/atau SS-1 serta pistol yang diduga berjenis FN 57. Sebagian pelaku juga membawa dua granat di pinggang kiri dan kanan," jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan timnya, Siti juga menyebutkan terdapat sekitar 22 proyektil dan 31 selongsong peluru, dimana Komnas HAM menemukan satu proyektil yang telah diserahkan ke penyidik Polda DIY.

"Kepada Gubernur DIY dan Bupati Sleman, seharusnya bertanggungjawab untuk menjaga situasi yang kondusif di masyarakat serta melakukan pengawasan dan pembinaan industri hiburan malam, di mana kasus ini berawal," katanya.

Sementara terhadap pelaku yang terlibat, harus dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana, disiplin dan kode etik atas tindakan yang mereka lakukan.

Dalam kesempatan itu, Komnas HAM juga menyampaikan sejumlah temuan dari hasil penyelidikan selama hampir tiga bulan sejak penyerangan yang terjadi Sabtu (23/03) dini hari lalu itu. Semua rekomendasi, menurut Siti, akan disampaikan langsung diantaranya kepada Panglima TNI dan Kapolri.

Sejumlah temuan itu diharapkan bisa menjadi catatan yang bisa dimanfaatkan guna mencari kebenaran materiil untuk memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan mengembalikan wibawa hukum atas kasus yang menewaskan empat tersangka kasus pembunuhan Serka Herus Santosa yaitu Hendri Angel Sahetapi alias Deki (38), Yohanes Juan Manbait alias Juan (37), Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Dedi (23) dan Adrianus Candra Galaja alias Adi (33).

"Kami harap publik ikut melakukan pemantauan dan pengawasan atas kasus ini juga," katanya. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar