About

Information

Selasa, 25 Juni 2013

Kebakaran Hutan, Walhi Somasi Presiden

Selasa, 25 Juni 2013 - 16:31:30 WIB
Kebakaran Hutan, Walhi Somasi Presiden
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Jakarta) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia mensomasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan tiga instansi/lembaga lain karena dinilai lambat mengatasi kebakaran lahan dan hutan yang berulang terjadi dan mengganggu kehidupan masyarakat di Sumatera.

"Kejadian ini bukan cuma sekarang, sudah berulang. Namun reaksi selalu lambat, menunggu 'complaint' dari Malaysia dan Singapura," kata Manager Kebijakan dan Pembelaan Hukum Eksekutif Nasional WALHI, Muhnur Satyahaprabu, di Jakarta, Selasa (25/06).

Dasar yang digunakan Walhi melayangkan somasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Pertanian, Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yakni terdiri dari delapan fakta yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Ia mengatakan, pertama, kebakaran hutan yang berdampak kabut asap terjadi hampir setiap tiga tahun di Pulau Sumatera menunjukkan lemahnya pengawasan dan pencegahan. Kedua, jumlah titik api berkurang setiap tahunnya namun dampaknya begitu besar terutama di tahun 2013.

Ketiga lanjutnya, sebaran titik api tidak berkurang terjadi di tempat yang sama yakni Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, disamping beberapa provinsi lain di Sumatera dan Sulawesi.

Keempat, ia mengatakan berdasarkan data milik Walhi kebakaran hutan dan lahan paling parah terjadi di Provinsi Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan yang sebelumnya juga mengalami kebaakaran hutan dan lahan.

Kelima, data Walhi pada kebakaran hutan dan lahan per tanggal 18 Juni 2013, titik api di Provinsi Riau mencapai 1174, di Jambi 37 titik api, dan Sumatera Selatan 20 titik api. Keenam, penyumbang terbanyak titik api dari wilayah izin perusahaan baik perkebunan mau pun Hutan Tanaman Industri (HTI).

Ketujuh, penurunan kualitas udara, berubahnya fungsi hutan, mengganggu proses ekologi hutan terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan, selain dampak di sektor pendidikan dan ekonomi.

Kedelapan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka Pemerintahan gagal menegakkan hukum dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup bersih dan sehat sebagai bagian hak asasi manusia (HAM).

Untuk itu, Muhnur mengatakan Walhi memberikan waktu tujuh hari agar pihak yang disomasi segera mengeluarkan kebijakan guna melindungi warga negara yang sedang dalam ancaman udara yang melebihi ambang batas kesehatan. Walhi juta menuntut agar pemerintah melakukan pencegahan serta penanggulangan secara cepat atas peristiwa kebakaran hutan di sejumlah Pulau di Indonesia.

Selain itu pihak yang disomasi dapat segera melakukan evaluasi terhadap semua izin konsesi baik perkebunan mau pun HTI, serta melakukan penegakan hukum termasuk menangkap pelaku-pelaku perorangan mau pun korporasi yang bertanggung jawab atas wilayah konsesinya.

Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan jajarannya untuk secepatnya menangani kasus kebakaran hutan yang terjadi di wilayah Sumatera.

Ia juga meminta jajaran TNI dan Polri untuk ikut memberikan bantuan guna memadamkan api. Presiden juga menginstruksikan kepada semua instansi terkait di pusat dan daerah untuk membantu mengatasi asap kebakaran hutan di Riau maksimal sebulan.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengerahkan satu pesawat Hercules C-130 TNI AU dan satu pesawat Cassa 212 dari BPPT untuk melakukan hujan buatan. BNPB juga mengerahkan empat helikopter untuk melakukan water bombing di titik panas dari kebakaran hutan dan lahan di Riau. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar