About

Information

Selasa, 25 Juni 2013

Kejagung Periksa Dirut Indosat

Selasa, 25 Juni 2013 - 18:50:17 WIB
Kejagung Periksa Dirut Indosat
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Selasa (25/06), memeriksa Direktur Utama PT. Indosat Tbk, Alexander Rusli terkait dugaan kejahatan korporasi dalam kasus penyalahgunaan jaringan 3G PT IM2.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa membenarkan pada Selasa pagi telah dilakukan pemeriksaan terhadap Dirut Indosat.

"Memang dijadwalkan diperiksa," katanya.

Penetapan tersangka terhadap kedua perusahaan tersebut surat penyidikan nomor 01/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk Indosat. Sedangkan surat penyidikan nomor 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk PT Indosat Mega Media (IM2).

Kejagung juga menjerat dua tersangka mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dan eks Direktur Utama Indosat Jhonny Swandi Sjam. Sementara itu, Dirut PT Indosat Tbk, Alexander Rusli, menyatakan bahwa ketidakpahaman kejaksaan dalam menuntaskan kasus kerjasama frekuensi Indosat-IM2 akan mengganggu kenyamanan para investor di Tanah Air.Pasalnya, sikap tidak profesional kejaksaan sudah melahirkan situasi ketidakpastian hukum yang mengancam para pengusaha menjalankan kegiatan ekonomi.

"Ini malah memberikan ketidakpastian hukum dan ketidaknyamanan investasi di industri telekomunikasi Indonesia," katanya seusai diperiksa.

Alex menambahkan semua pihak mulai Kementerian, Komunitas Industri, DPR, Pakar Telekomunikasi, dan Pakar Hukum, sudah menyatakan tidak ada yang salah dalam model kerjasama Indosat - IM2. "Namun Kejaksaan masih saja ngotot," katanya.

Apalagi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) telah menyatakan sektor telekomunikasi telah memberikan kontribusi besar dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional. Sebagai gambaran, kontribusi sektor telekomunikasi adalah sekitar 13 persen terhadap perekonomian Indonesia.

Pada tahun 2011, bisnis informasi dan telekomunikasi mencapai sekitar Rp. 360 triliun atau tumbuh sekitar 20 persen dalam dua tahun terakhir. Pertumbuhan tersebut, lebih dua kali lipat dibanding pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 6,5 persen.

"Menkominfo sebagai pembina dan pengawas sektor telekomunikasi berdasar UU 36, telah membuat surat kepastian hukum atas kerjasama Indosat-IM2 yang sudah sesuai ketentuan yg berlaku, dan kewajiban kepada negara sudah ditunaikan baik oleh Indosat dan IM2 sesuai ketentuan," katanya.

Bahwa dari kontribusi pertumbuhan ekonomi tersebut, hampir seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi lain juga melakukan model bisnis yang sama persis dengan bentuk kerjasama antara Indosat dan IM2 yakni sewa menyewa jaringan untuk jasa internet.

Atas fakta-fakta ini, Alexander mengutarakan, bahwa dirinya prihatin dengan kejaksaan, karena semua pihak baik dari pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo, komunitas industri, pakar telekomunikasi, anggota DPR hingga pakar hukum semua menyatakan kerjasama frekuensi 2,1 Ghz atau 3G antara Indosat-IM2 sudah sesuai dengan aturan.

Alexander berharap, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi bersikap bijaksana dengan menyatakan bahwa tidak ada yang salah dengan perjanjian kerjasama antara Indosat-IM2. Selain itu, ia berharap mantan direktur utama IM2, Indar Atmanto dibebaskan dari segala tuntutan.

"Kami akan terus berusaha agar persoalan ini segera mendapatkan kebenaran dan keadilan, terutama bagi Pak Indar Atmanto yang bahkan saat ini sudah mendekati vonis majelis hakim di sidang pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor)," katanya. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar