About

Information

Jumat, 07 Juni 2013

KPU Selesaikan Verifikasi Bacaleg DPR RI

Jumat, 07 Juni 2013 - 16:41:46 WIB
KPU Selesaikan Verifikasi Bacaleg DPR RI
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Anggota KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan verifikasi dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dan mengumumkannya kepada parpol Senin (10/06).

"Semua sudah diverifikasi dan Minggu (9/06) kami rapat pleno lalu Senin (10/06) akan kami sampaikan kepada parpol untuk dikoreksi jika ada kekeliruan pengejaan nama calon," kata Hadar ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (7/06).

Nama-nama caleg sementara itu akan diumumkan melalui situs resmi KPU dan media massa pada 13 Juni.

DCS tersebut juga akan disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindaklanjuti, jika terdapat usul atau masukan terkait verifikasi bacaleg tersebut.

"Kami akan sampaikan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti karena (pemeriksaan) itu versi KPU, kalau Bawaslu memastikan (ada yang tidak memenuhi syarat) tinggal kami coret," tuturnya.

Dia mengakui bahwa KPU memiliki keterbatasan dalam menelusuri kesahan semua dokumen yang dilampirkan parpol dan bacaleg untuk diverifikasi.

Namun, setiap petugas mendapati dokumen yang diragukan validitasnya, KPU melakukan klarifikasi kepada pihak terkait.

"Kami temukan, misalnya, ada pernyataan (tertulis) institusi, tetapi setelah ditelusuri ternyata institusi tersebut tidak pernah mengeluarkan surat keterangan itu," lanjutnya.

Selain itu, petugas verifikator KPU juga menemukan bacaleg yang pernah dipidana, tetapi tidak menyertakan surat keterangan dari lembaga permasyarakatan (lapas) terkait.

KPU juga akan meminta masukan kepada masyarakat terkait rekam jejak para caleg sebelum ditetapkan menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT).

"DCS yang sudah ditetapkan belum pasti betul sebab masih sementara. Bisa saja dokumen (yang dilampirkan) asli tetapi isinya palsu, pernah dipidana tetapi tidak menyatakannya, atau juga pernah jadi pengurus parpol lain tetapi dicalonkan parpol lain lagi. Oleh karena itu perlu masukan dari masyarakat," jelasnya.

Usulan dan masukan dari masyarakat itu bisa membatalkan calon yang sudah terdaftar di DCS, sehingga parpol dapat mengajukan penggantian bacaleg.

Setelah itu KPU menetapkan DCT pada 9 - 22 Agustus sebelum masa persiapan kampanye caleg dimulai pada 11 Januari 2013. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar