About

Information

Senin, 24 Juni 2013

Luthfi Tekan Mentan Setujui Kuota Daging Indoguna

Senin, 24 Juni 2013 - 16:28:14 WIB
Luthfi Tekan Mentan Setujui Kuota Daging Indoguna 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menekan dan mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono agar menyetujui izin pemasukan impor daging sapi sebesar 10 ribu ton untuk PT. Indoguna Utama.

"Terdakwa menerima hadiah Rp. 1,3 miliar dari Maria Elizabeth Liman dari PT. Indoguna Utama dari keseluruhan janji atau hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya sebagai anggota DPR dan Presiden PKS untuk mempengaruhi Mentan Suswono yang juga anggota Dewan Syuro PKS untuk menyetujui rekomendasi pemasukan impor daging sapi sebesar 10 ribu ton untuk PT. Indoguna Utama dan anak perusahaannya tahun 2013 walaupun kuota sudah tidak tersedia," kata jaksa penuntut umum Avni Carolina dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/06).

Lutfhi sudah mengenal Fathanah sejak tahun 1986 saat sama-sama bersekolah di Arab Saudi dan pernah mendirikan PT. Atlas Jaringan Satu pada awal tahun 2004 dengan Fathanah sebagai direktur dan Luthfi sebagai komisaris.

Namun sejak tahun 2005 sudah tidak efektif lagi karena Fathanah dipidana antara PT. AJS Osami Multimedia karena melakukan tindak pidana dan pada tahun 2007-2009 Fathanah juga pernah dipidana di luar negeri terkait dengan penyeludupan orang.

Pada pertemuan Fathanah dengan Luthfi, Elda Devianne Adiningrat serta Maria Elizabeth, Maria disebut dalam dakwaan meminta Luthfi membantu pengurusan penerbitan izin kuota impor daging.

"Permintaan itu disanggupi terdakwa dengan mengarahkan Maria Elizabeth Liman untuk menyiapkan data diskusi dengan Mentan Suswono dan menjanjikan akan bertemu dengan Suswono. Selanjutnya Fathanah menelepon Elda Devianne Adiningrat untuk tidak menyampaikan kepada Maria mengenai pertemuan dengan terdakwa karena terdakwa tidak akan berkomitmen membantu bila diberitahukan kepada orang lain," ungkap jaksa.

Pada bulan Januari 2013 Fathanah menelepon Luthfi tentang permintaan pertemuan Maria Elizabeth Liman dengan Suswono, Fathanah memberitahukan bahwa Maria Elizabeth Liman sudah memasukkan permohonan ke Kementan sebesar 8.000 ton.

"Terdakwa bahkan meminta agar kuota impor daging sapi ditambah 10.000 ton agar komisinya menjadi Rp. 50 miliar dan menjanjikan Maria Elizabeth Liman bertemu dengan Suswono dan Suswono menyanggupi untuk pertemuan tersebut, terdakwa juga meminta Soewarso untuk membantu mempertemukan Maria Elizabeth Liman dengan Suswono," ungkap jaksa.

Pada tanggal 9 Januari Fathanah menghubungi Elda agar menyediakan tiket dan akomodasi untuk Luthfi dan memerintahkan Arya Abdi Effendi memberikan Rp. 300 juta kepada Fathanah melalui Elda. Kemudian Elda memerintahkan anak buahnya Jerry Roger Kumontoy untuk mengambil uang dan memberitahukan agar Elda menyimpan uang tersebut karena uang ditujukan untuk Luthfi.

Pertemuan di Medan dilakukan di kamar Luthfi nomor 9006 di hotel Aryaduta Medan pada tanggal 11 Janari 2013. Dalam pertemuan itu Maria memaparkan bahwa krisis daging sapi menyebabkan harga daging menjadi tinggi dan adanya praktek jual beli izin impor sapi. Pemaparan itu ditanggapi Suswono dengan menyatakan data tidak valid dan minta Elizabeth melakukan uji publik.

"Pada tanggal 20 Januari 2013, terdakwa bersama Fathanah, Elda dan Ridwan Hakim melakukan pertemuan di Kuala Lumpur untuk membicarakan data penambahan kuota impor daging sapi yang diserahkan ke Maria Elizabeth Liman dan kesalahpahaman terkait Maria Elizabeth Liman dan Ridwan Hakim terkait tunggakan proyek-proyek sebelumnya," tambah JPU Siswanto Karjono.

Pada tanggal 28 Januari 2013 Fathanah meminta Elizabeth untuk mewujudkan komitmen dan disanggupi Maria Elizabeth dengan memerintahkan Arya Abdi Effendi selaku direktur operasional mempersiapkan uang Rp. 1 miliar.

Keesokan harinya Fathanah menggunakan mobil Toyota Land Cruiser Prado menemui Juard Effendi, Arya Abdi Effendi dan Rudy Susanto di ruang rapat PT. Indoguna Utama dan menaruh uang Rp. 1 miliar ke mobil Fathanah.

"Ahmad Fathanah berpesan kepada sopirnya Sahrudin agar berhati-hati karena di mobil itu ada daging milik terdakwa dan menghubungi terdakwa dan dijawab 'iya, iya ana lagi di panggung," ungkap jaksa.

Luthfi juga disebut menelepon sekretarisnya Ahmad Rozi dan berpesan untuk memberi tahu Elda tentang update kebutuhan daging sapi di lapangan kepada Soewarso agar Suswono dapat memberikan rekomendasi dan izin dapat dieksekusi pada pekan itu juga.

Perbuatan tersebut dianggap melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp. 1 miliar. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar