About

Information

Senin, 24 Juni 2013

Naikkan Harga BBM, SBY Bisa Dimakzulkan

Senin, 24 Juni 2013 - 16:00:41 WIB
Naikkan Harga BBM, SBY Bisa Dimakzulkan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan Presiden SBY dapat dimakzulkan atau diimpeach jika ternyata terbukti kebijakannya menaikkan harga BBM bersubsidi menyengsarakan rakyat. Presiden dapat diajukan ke MK oleh DPR dengan landasan terjadi pelanggaran Pasal 33 UUD 45.

“Kalau nanti terbukti kebijakan SBY menaikan BBM bersubsidi justru menyengsarakan rakyat, maka dia bisa diimpeach karena telah melanggar pasal 33 UUD dimana tertulis bumi air dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Asep Warlan Yusuf ketika dihubungi wartawan, Senin (24/06).

Pasal 33 UUD 45 menurut Asep Warlan Yusuf secara ekplisit mengatur mengenai hak dan kewajiban negara dan pemahamannya haruslah satu paket. Menurutnya, negara tidak boleh hanya mengambil haknya menguasai bumi air dan segala yang terkandung di dalamnya tanpa menjalankan kewajibannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Kata kuncinya adalah dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Jadi negara sudah diberi hak menguasai sekaligus diberikan kewajiban mensejehterakan rakyat. Nah kalau terbukti kebijakan itu menyengsarakan rakyat,  maka artinya kewajibannya tidak dilaksanakan. Ini pelanggaran konstitusi yang bisa berujung pada pemakzulan. Ini jelas kok tertulis tidak conditional,” tegasnya.

Pemerintah sebagai bagian dari negara menurut Asep Warlan Yusuf, juga melanggar pembukaan UUD 45 yang salah satunya menjelaskan bahwa memberikan kesejahteraan umum yang sebenarnya bukanlah tujuan bernegara tapi adalah tugas negara.

”Bukan hanya melanggar pasal tapi juga melanggar isi pembukaan UUD 45. Kalau hanya menguasai tapi melaksanakan kewajiban ini namanya bukan negara tapi penjajah, karena hanya penjajah yang hanya mau menguasai tanpa memberikan hak masyarakat,” imbuhnya.

Namun sayangnya menurut Asep Warlan Yusufr, meski jelas tertulis di UUD 45, tapi tidak pernah ada upaya dari DPR untuk mengajukan ke MK mengenai hal ini. DPR juga tidak berani bertindak negarawan dengan tidak melakukan apapun sehingga pemakzulan akibat pelanggaran konstitusi, tidak mungkin bisa dilaksanakan.

Pengadilan umum maupun pengadilan tata usaha negara pun menurutnya menolak menyidangkan kasus seperti ini dengan alasan itu merupakan kebijakan yang tidak ada kaitannya dengan hukum.

“Sayangnya meski telah terjadi pelanggaran yang nyata-nyata oleh pemerintah, DPR yang adalah bagian dari negara dan bertugas mengontrol serta mewakili rakyat telah berubah menjadi wakil parpol. Terlebih dengan adanya koalisi atau setgab pendukung pemerintahan rasanya sulit mengharapkan DPR mengajukan hal ini ke MK. Begitu juga dengan pengadilan umum, dengan dalih bahwa ini merupakan kebijakan politik yang tidak bisa disidangkan, pengadilan negeri dan PTUN pun menolak berbagai gugatan terkait hal-hal seperti ini,” imbuhnya.

Menurut Asep Warlan Yusuf, pelanggaran konsitisi pun selalu diarahkan untuk diselesaikan secara politik. Fakta itulah menurutnya yang merusak seluruh tatanan bernegara. 

Ditegaskannya, UUD 45 yang merupakan dasar negara pun tidak dipedulikan lagi. Padahal selama ini tambahnya, penyelesaian secara politik sama sekali tidak membawa perubahan pada rakyat.

”Jelas ini pelanggaran konstitusi tapi di DPR, hal ini semua diselesaikan secara politik. Padahal ini pelanggaran hukum konstitusi yang penyelesaiannya harusnya di MK. Hal ini seperti sengaja dilakukan, semua selalu diarahkan ke politik yang tidak membawa manfaat samasekali buat rakyat. Apa pedulinya rakyat apakah satu partai ditendang atau dipertahankan dalam koalisi, apa manfaatnya buat rakyat koalisi itu? inikan hanya permaian politik untuk kekuasaan semata, kepentingan rakyat tidak pernah dipikirkan,” imbuhnya.

Menurutnya, pemerintahan SBY selalu mengingatkan partai-partai koalisi akan janjinya untuk setia pada koalisi, tapi pemerintahan ini pula yang selalu melupakan janjinya pada rakyat.

”Inilah salah satu kegagalan besar pemeritnahan saat ini yang selalu mengingatkan kepada partner koalisinya untuk ingat janjinya, tapi tidak pernah mengingatkan diri sendiri yang telah berjanji pada rakyat,” ujar Guru Besar Hukum Tata Negara UNPAR itu. (K-2/Bharata)

0 komentar:

Posting Komentar