About

Information

Senin, 24 Juni 2013

Pembela Nilai Dakwaan Terhadap Tersangka Cebongan Kabur

Senin, 24 Juni 2013 - 15:53:21 WIB
Pembela Nilai Dakwaan Terhadap Tersangka Cebongan Kabur
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Yogyakarta) - Tim pembela terdakwa eksekutor penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Kabupaten Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon menilai apa yang dilakukan kliennya bukan perbuatan yang direncanakan sehingga dakwaan Oditur Militer kabur.

"Dakwaan primer yang disampaikan Oditur Militer yakni pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan Berencana kabur atau absurdlibel," kata Angggota Tim Penasihat Hukum terdakwa Letkol CHK Rohkmat dalam nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Senin (24/06).

Menurutnya, dakwaan pembunuhan berencana dinilai kabur karena tidak bisa menjelaskan bagaimana tindakan tersebut direncanakan.

"Tidak ada penjelasan dalam dakwaan Oditur Militer, bagaimana perencanaan tindakan yang dilakukan para terdakwa atau tidak menguraikan unsur-unsur perencanaan," katanya.

Ia mengatakan, dalam dakwaan kedua atau dakwaan subsider pasal 338 KUHP yo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang merampas nyawa orang lain, dakwaan juga kabur atau kurang jelas.

"Dalam laporan, para terdakwa melakukan pembunuhan yang diatur dalam pasal 340, 338 dan 351 ayat 3 KUHP namun demikian Oditur Militer juga memasukkan pasal 103 KUHP Militer yakni tidak patuh perintah atasan," katanya.

Rohkmat mengatakan, pasal 103 KUHP Militer tidak ditemukan fakta pelanggaran KUHP Militer karena tidak ada laporan dari komandan satuan sehingga dakwaan tidak sesuai.

"Atas fakta-fakta tersebut, yakni dakwaan kabur maka kami tim kuasa hukum terdakwa meminta Majelis Hakim agar menerima eksepsi dan menolak seluruh dakwaan demi hukum," katanya.

Menanggapi eksepsi kuasa hukum terdakwa tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Letkol CHK Joko Sasmito menanyakan kepada Oditur Militer apakah akan memberikan tanggapan.

Oditur Militer Letkol CHK Budhiharto menyatakan akan menyampaikan tanggapan atas pembelaan kuasa hukum yang akan disampaikan pada Rabu 26 Juni.

Sebelumnya Oditur Militer menjerat terdakwa Ucok bersama dengan Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, Kopral Satu Kodik tersebut secara primer dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Ketiga tersangka juga dijerat dengan pasal pasal 338 KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Lebih subsider mereka dijerat dengan pasal pasal 351 (1) Jo ayat (3) KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer.

Terdakwa Ucok merupakan eksekutor dalam penyerangan Lapas Cebongan, dia yang menembak mati empat tahanan titipan Polda DIY.

Aksi penembakan terhadap tahanan titipan Polda DIY yang merupakan tersangka pengeroyokan Serka Heru Santosa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan hingga mengalami luka tusuk pada dada dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit dilakukan atas dasar solidaritas. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar