Selasa, 25 Juni 2013 - 17:08:18 WIB
Presiden Akan Terkena Sanksi Kalau Lalai Melindungi Hutan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum
"Dalam UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan jelas-jelas dikatakan bahwa negara wajib menjaga dan mengelola lingkungan, termasuk hutan dengan segala keragamannya," kata mahasiswa pasca sarjana Ilmu Lingkungan UI, Bob R Randilawe kepada Komhukum.com di Jakarta, Selasa (25/06).
Menurutnya, dalam kasus kebakaran hutan di Sumatera yang menimbulkan kerusakan lingkungan itu tidakhanya negara yang perlu diminta tanggung jawab, tetapi juga para pemangku kepentingan seperti pengusaha, masyarakat yang hidup di sekitar hutan. Selain itu kata Bob R Randilawe, pemerintah daerah juga harus memperhatikan aspek keberlanjutan hutan.
"Para stake-holder tidak boleh hanya mengambil untung saja karena hutan punya fungsi sosial-ekonomis, tapi juga harus ikut menjaga "sustainable" lingkungan/hutan dengan fungsi paru-paru bumi dan bioma," terangnya.
Jadi, ditegaskan Bob R Randilawe, fungsi dan keberadaan hutan sudah diatur dalam UU, sehingga siapapun akan terkena sanksi/punishment jika terbukti melanggar.
"Artinya proteksi terhadap hutan di Indonesia sudah sempurna regulasinya, tinggal dilengkapi dis ana-sini," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Walhi melayangkan somasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan tiga instansi/lembaga lain karena dinilai lambat mengatasi kebakaran lahan dan hutan yang berulang terjadi dan mengganggu kehidupan masyarakat di Sumatera.
"Kejadian ini bukan cuma sekarang, sudah berulang. Namun reaksi selalu lambat, menunggu 'complaint' dari Malaysia dan Singapura," kata Manager Kebijakan dan Pembelaan Hukum Eksekutif Nasional WALHI, Muhnur Satyahaprabu, di Jakarta, Selasa (25/06).
Walhi melayangkan somasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Pertanian, Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. (K-2/yan)
0 komentar:
Posting Komentar