About

Information

Jumat, 07 Juni 2013

Polisi Buru Pemilik Rumah Tempat Penyelundupan Ekstasi

Jumat, 07 Juni 2013 - 15:41:09 WIB
Polisi Buru Pemilik Rumah Tempat Penyelundupan Ekstasi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Polri terus memburu dua orang salah satunya pemilik rumah yang diduga merupakan jaringan penyelundup 162.500 butir ekstasi yang berhasil ditangkap di Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (6/06).

"Ada DPO (daftar pencarian orang) yaitu pemilik rumah tempat pengiriman barang ini (ekstasi) dan pemilik barang dari Malaysia," kata Kapolda Kepulauan Riau Brigjen Polisi Yotje Mende di Jakarta, Jumat (7/06).

Yotje Mende menjelaskan ratusan ribu ekstasi yang dibungkus dalam 163 bungkus kemasan plastik berisi masing-masing 1.000 butir itu ditemukan di dalam dua buah kompresor di sebuah rumah di Jalan Ubud, Perumahan Daan Mogot Baru, Jakarta Barat.

Dijelaskannya pula bahwa kepolisian kini masih memburu pemilik rumah yang menurut informasi kerap dipanggil "Datuk". Dengan sebutan khas orang Melayu itu, diduga pemilik rumah yang digerebek itu juga merupakan warga negara Malaysia.

Sementara itu, Wakil Direktur IV Bareskrim Polri (Wadir Narkoba) Kombes Pol Anjan Pramuka Putra mengatakan bahwa Datuk, pemilik rumah menghilang saat penggerebekan dilakukan.

Anjan juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) yang menangani narkoba guna memburu satu DPO warga negeri jiran itu.

"Kami sudah telepon ketua pengarah narkotik Malaysia untuk kembangkan ini. Ini merupakan jaringan internasional karena melibatkan WN Malaysia dan WNI juga," katanya.

Sebelumnya, dalam penggerebekan di Daan Mogot, Kamis (6/06) itu, polisi menangkap tiga tersangka yaitu Mohamad Sholehudin (penerima barang dan saat ditangkap ada di rumah), Asmil (pembantu) dan Ong (yang baru datang dari Malaysia).

Ong, menurut informasi sementara adalah orang yang bertanggung jawab atas proses pengiriman dari Malaysia.

Penangkapan dimulai dari pengintaian di salah satu pelabuhan di Kepulauan Riau dan kemudian berlanjut hingga ke Jakarta.

Ada informasi barang mencurigakan yang masuk dari Johor, Malaysia, oleh seseorang bernama Liem (kemudian setelah diperiksa bernama Ong). Dari kecurigaan itu, pada tanggal 29 Mei dilakukan pembongkaran barang di tengah pengiriman barang ke Jakarta. Setelah dikoordinasikan dengan BNNP Kepulauan Riau, kompresor berisi ratusan ribu butir ekstasi itu diikuti hingga Jakarta.

Pengiriman dari Batam memakan waktu hingga sekitar seminggu kemudian, yaitu pada tanggal 5 Juni di Jakarta. Lalu, pada keesokan harinya, tanggal 6 Juni, sebelum dilakukan transaksi, kepolisian Kepri dibantu Dit IV Narkoba Polri langsung menggerebek rumah dan menangkap tiga orang tersangka. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar