About

Information

Minggu, 02 Juni 2013

Prahara PKS Untungkan Golkar

Minggu, 02 Juni 2013 - 14:26:26 WIB
Prahara PKS Untungkan Golkar
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik


Komhukum (Pekanbaru) - Pakar politik dari Universitas Andalas Syaiful Wahab menilai prahara yang melanda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang "digoreng" media massa itu menguntungkan Partai Golkar.

"Golkar diuntungkan dari dampak prahara PKS sebab dari semua kompetitor partai yang besar yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, PDIP, PAN, PBB, PKB, hanya Partai Golkar yang saat ini masih belum digoyang," katanya di Pekanbaru, Minggu (2/06).

Menurut Syaiful yang juga Ketua Jurusan Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas itu, PKS menjadi "bulan-bulanan" media massa hampir sama ketika Partai Demokrat digoncang kasus Anas Urbaningrum.

Untuk Partai Demokrat, katanya, kasus 'Anas' menjadi demikian marak di media karena dia adalah ketua partai dari partai berkuasa.

"Akan tetapi, dibandingkan dengan kasus korupsi yang melanda sebagian besar partai yang lahir selama reformasi, Golkar kini justru relatif lebih stabil," katanya.

Golkar kini sedang menjaga citra dan besar kemungkinan masyarakat awam akan berpaling kepada Partai Golkar di Pemilu 2014, meski sebenarnya pimpinan Partai Golkar juga bermasalah dengan kasus lumpur Lapindo.

"Apalagi, sebagian besar masyarakat, terutama yang terdidik pasti merasa kecewa, ternyata partai reformasi pun tidak ada bedanya, termasuk PKS sekalipun.

Prahara PKS yang marak diperbincangkan terkait dengan kasus suap impor daging sapi.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq (mantan Presiden PKS) dan asistennya Ahmad Fathanah.

Tersangka lain, dua orang direktur PT, Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta direktur utama PT. Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang, melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar