About

Information

Selasa, 25 Juni 2013

Selesaikan DCS, Bawaslu-KPU Bermain Opera Sabun

Selasa, 25 Juni 2013 - 18:26:25 WIB
Selesaikan DCS, Bawaslu-KPU Bermain Opera Sabun
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan bisa mengambil keputusan yang tepat terkait sengketa pemilu pencoretan calon anggota legislatif (caleg) dari lima parpol di beberapa daerah pemilihan (Dapil).

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, apabila dalam pengambilan keputusan ada koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka kedua penyelenggara ini sedang bermain opera sabun dalam politik.

"Tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan seperti mengoreksi tindakan KPU yang tidak benar. Terlebih ini demi hak parpol yang dikurangi saat KPU mencoret beberapa dapil. Kalau ada keputusan sengketa Pemilu yang dikoordinasikan dengan KPU, berarti Bawaslu sedang bermain opera sabun," terangnya dalam diskusi bertemakan "Pembatalan Parpol di Dapil, Inkonstitusional" yang digagas
Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di Galerry Cafe, Cikini Jakarta, Selasa (25/06).

Menurut Margarito, apabila Bawaslu telah berkoordinasi dengan KPU sebelum mengambil keputusan tentang sengketa Pemilu, maka sebaiknya parpol mengadukan penyelenggara pemilu itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, keputusan yang sudah dikoordinasikan diduga telah melanggar UU dan kode etik.

"Dengan berkoordinasi jelas itu telah melanggar fungsi Bawaslu yang bekerja sebagai lembaga pengawas. Kalau begini parpol telah menjadi korban," ucapnya.

Pasalnya, kata Margarito, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Bawaslu tidak perlu berkoordinasi dengan KPU, terkait persoalan tidak diloloskannya calon legislatif (caleg) di beberapa dapil (daerah pemilihan).

"Karena tugas dan kewenangan Bawaslu adalah mengawasi. Jika ada koordinasi dan pembicaraan terlebih dahulu, itu namanya ada indikasi deal-deal politik," tandasnya.

Bila hal itu dilakukan, kata Magarito, berati Bawaslu dan KPU telah melanggar kode etik. "Dan pantas dibawa untuk disidangkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," imbuhnya. Untuk itu, Magarito berharap Bawaslu bisa bersikap tegas terkait hal tersebut.

Hal senada dikatakan Pengamat Pemilu dari Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow. Menurut Jeirry apabila sudah ada deal antara Bawaslu dan KPU maka dipastikan putusan menjadi tidak final dan mengikat. Artinya, putusan Bawaslu menjadi tidak memiliki kekuatan seperti yang telah terjadi beberapa waktu lalu.

"Problem kita pada sidang DKPP lalu yakni di mana KPU bersalah tidak melaksanakan keputusan Bawaslu. Hal itu mungkin akan terjadi lagi (pengabaian keputusan Bawaslu)," katanya.

Untuk itu, kata dia, saat ini merupakan momen yang tepat agar Bawaslu mengambil peran yang tegas terkait sengketa pemilu caleg tersebut. Dia menambahkan, Bawaslu harus semakin fokus dengan kinerjanya terlebih saat ini telah memiliki Kesekjenan yang baru dilantik.

"Kita harus mendorong untuk penyelesaian sengketa pemilu ini sebab itu semua hak parpol," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Persatuan Pembangunan Fernita Darwis mengatakan pihaknya telah memasukan berkas sengketa pemilu ke Bawaslu hari Jumat (21/06) lalu. Ia pun berharap sebagai penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu akan bijak mengambil keputusan terkait sengketa pemilu.

"Bawaslu harus sebijak mungkin melihat dan membuat keputusan ini. Semoga tidak ada pihak yang tidak puas dan dirugikan," tuturnya.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil verifikasi tahap kedua berkas bakal caleg yang diajukan 12 partai politik peserta Pemilu 2014, dari 6.637 berkas bacaleg yang diajukan hanya 6.560 berkas bacaleg yang dinyatakan lolos masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif oleh KPU.

KPU menyatakan hasil keputusan rapat pleno tentang hasil verifikasi ini hanya bisa diperkarakan melalui Bawaslu, bila ada partai politik merasa tak puas. 

"Nggak ada aturannya (parpol) menolak. Kalau mau menggugat di Bawaslu. Jadi proses di sana. Nanti dari Bawaslu akan menindaklanjuti, tinggal kita nanti berkoordinasi di Bawaslu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat ditemui seusai Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI Pemilu 2014 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/06) lalu.

Dan hasilnya ada empat partai politik yang dinyatakan tidak dapat memenuhi syarat keterwakilan perempuan di daerah pemilihan. Keempat parpol itu yakni PKPI (Dapil Jawa Barat V, Jawa Barat, dan NTT I), PPP (Dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III), Partai Gerindra (Dapil Jawa Barat IX), dan PAN (Dapil Sumatera Barat I). (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar