About

Information

Kamis, 07 Maret 2013

Polisi Yakin Pelecehan Siswi SMAN 22 Terungkap

Kamis, 07 Maret 2013 - 08:43:31 WIB
Polisi Yakin Pelecehan Siswi SMAN 22 Terungkap 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Penyidik Polda Metro Jaya yakin laporan kasus pelecehan seksual terhadap siswi SMAN 22 Matraman berinisial MA (17) dengan terlapor mantan Wakil Kepala Sekolah , T akan segera terungkap.

"Kami (polisi) yakin kasus akan terungkap karena setiap pemeriksaan ada kemajuan yang menguatkan kejadian (pelecehan) itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu (6/03).

Rikwanto mengatakan penyidik belum menetapkan tersangka, karena masih dalam proses mengkonfirmasi keterangan dan pengakuan dari saksi pelapor soal tempat dan waktu kejadian.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa enam saksi, yakni MA, T, Kepala Sekolah SMAN 22, AY, guru Bimbingan Penyuluhan C, guru Tata Usaha A dan saksi berinisial SK.

Rikwanto menyatakan penyidik akan memanggil kembali terlapor T setelah seluruh saksi dimintai keterangan untuk dikonfirmasi yang diperkuat barang bukti.

Rikwanto menambahkan seluruh hasil pemeriksaan dan barang bukti akan digelar perkarakan untuk menetapkan tersangka atau tidak.

Pihak keluarga MA melaporkan seorang mantan Wakil Kepala Sekolah berinisial T terkait dugaan laporan pelecehan seksual dengan modus mengancam memberikan nilai pelajaran yang rendah.

MA melaporkan T ke Polda Metro Jaya, 09 Februari 2013, setelah pihak keluarga mencurigai psikologis siswa kelas XII SMA tersebut berubah dalam kesehariannya.

Berdasarkan keterangan laporan, saat menjabat Wakil Kepala Sekolah, T telah melakukan empat kali pelecehan seksual terhadap MA dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2012.

Jika terbukti melakukan pelecehan seksual, T akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2003 dengan ancaman 15 tahun penjara.(K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar