About

Information

Senin, 04 Maret 2013

Rusli Zainal Belum Ditahan Bukan Soal Politik

Senin, 04 Maret 2013 - 05:57:49 WIB
Rusli Zainal Belum Ditahan Bukan Soal Politik
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Pekanbaru) - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada kepentingan politik di balik belum ditahannya Gubernur Riau HM. Rusli Zainal, tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan PON ke XVIII 2012.

"Semuanya itu karena kepentingan penyidik, tidak ada yang lain, apalagi dihubung-hubungkan dengan kepentingan politik," kata seorang penyidik KPK yang enggan disebut namanya di Pekanbaru, Minggu (3/03).

Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya dihubungi per telepon dari Pekanbaru mengatakan, saat ini berkas perkara tersangka Rusli Zainal masih dalam proses pelengkapan untuk kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut. Dalam tahapan itu, demikian Johan, penyidik membutuhkan keterangan sejumlah saksi-saksi yang sampai saat ini pemeriksaannya masih terus berlanjut di Pekanbaru.

Sebelumnya sejumlah kalangan dari aktivis mahasiswa di Riau sempat beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar KPK segera menahan Gubernur Riau karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PON dan kehutanan.

Sebagian aktivis itu berpandangan belum ditahannya Rusli merupakan bentuk `pilih kasih` KPK terhadap tersangka korupsi, atau patut dicurigai adanya kepentingan politik di dalamnya. "Yang jelas, dia (Rusli Zainal) sudah dicegah dua kali dan tidak ada yang ketiga kalinya," kata Ketua Tim Penyidik KPK Kristian di Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Apakah maksudnya Rusli akan segera ditahan? Kristian mengaku belum bisa memastikannya mengingat semua itu membutuhkan proses lebih lanjut. "Tidak ada yang pasti, namun kita lihat saja nanti apa hasilnya. Apakah dibutuhkan RZ (Rusli Zainal) untuk ditahan?" katanya.

KPK telah menetapkan status cegah sebanyak dua kali atas nama Rusli Zainal dimana yang pertama dimohonkan ke pihak Kementerian Hukum dan HAM pada 10 April 2012 dan efektif enam bulan hingga 10 Oktober 2012. Ketika itu, Status Rusli Zainal masih sebatas saksi untuk sejumlah tersangka terdahulu.Kemudian KPK kembali memohonkan status cegah kedua beberapa pekan setelah masa cegah pertama habis, tercatat sejak pertengahan Oktober 2012 hingga April 2013. (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar