About

Information

Kamis, 10 Januari 2013

Nasional ( Korupsi ), Kamis 10 Januari 2013

Kamis, 10 Januari 2013 - 17:46:53 WIB
ICW: Angie "Happy" Menerima Vonis
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 



Komhukum (Jakarta) - Indonesia Corruption Watch menyayangkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada terdakwa kasus dugaan korupsi penetapan anggaran di dua Kementerian Angelina Sondakh (Angie) yang hanya 4,5 tahun penjara.

"Disayangkan saja putusannya hanya 4,5 tahun, jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun kurungan penjara serta termasuk unsur-unsur yang didakwakan," kata Kordinator Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan usai konferensi pers "Dana Kampanye Pemilu Legislatif" di Jakarta, Kamis (10/01).

Abdullah menilai seharusnya vonis yang dijatuhkan lebih berat dan tidak jauh dari selisih yang didakwakan.

"Sanksi itu kan harus memberikan efek jera, terutama untuk para koruptor. Tapi, apa yang kita lihat tadi Angie justru terlihat 'happy' (gembira -red) menerima vonis tersebut," katanya.

Dia mengaku pihaknya kecewa terhadap vonis majelis hakim tersebut. "Ini bukan hukuman, tapi kemenangan pelaku yang jelas-jelas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melalui proses peradilan tadi," katanya.

Menurut Abdullah, majelis hakim seharusnya memberi hukuman yang menimbulkan efek jera serta tidak melibatkan atribut-atribut pejabat publik yang disandangnya.

"Jangan jadikan duta-duta yang disandangnya sebagai faktor untuk memperingankan. Seharusnya diberikan hukuman yang setimpal sebagai pejabat publik," katanya.

Dia menilai potensi korupsi akan terulang kembali jika melihat fakta persidangan tersebut. "Kalau kondisinya seperti ini, relatif ringan dan khawatir praktik-praktik korupsi akan terulang. Harus ada sanksi tegas agar setidaknya ada ketakutan bagi mereka yang ingin melakukan tindakan serupa," katanya.

Selain menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa yang juga mantan Puteri Indonesia tersebut untuk membayar denda sebesar Rp. 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam persidangan majelis hakim menyebutkan berdasarkan saksi-saksi dipersidangkan terbukti terdakwa melalui kurir saksi Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dan kurir terdakwa telah menerima sejumlah uang dari Grup Permai dengan total sebesar Rp. 12,58 miliar dan 2,350 juta dolar AS.

Kesaksian tersebut, menurut majelis hakim, diperkuat dengan adanya beberapa bukti transkrip Blackberry Messanger (BBm) milik saksi Mindo Rosalina Manulang dan terdakwa yang menyebutkan pemberian sejumlah uang melalui kurir di beberapa tempat. (K-5/el)



---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kamis, 10 Januari 2013 - 17:17:57 WIB
Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 

Komhukum (Jakarta) - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bersalah terdakwa kasus dugaan korupsi penetapan anggaran di dua Kementerian Angelina Sondakh (Angie) dan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara.

Majelis Hakim Tipikor dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/01), menyatakan Angelina Sondakh bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Selain menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp. 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam persidangan majelis hakim menyebutkan berdasarkan saksi-saksi di persidangan terbukti terdakwa melalui kurir saksi Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dan kurir terdakwa telah menerima sejumlah uang dari Grup Permai dengan total sebesar Rp. 12,58 miliar dan 2,350 juta dolar AS.

Kesaksian tersebut, menurut majelis hakim, diperkuat dengan adanya beberapa bukti transkrip Blackberry Messanger (BBm) milik saksi Mindo Rosalina Manulang dan terdakwa yang menyebutkan pemberian sejumlah uang melalui kurir di beberapa tempat.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi di Kemendiknas dan Kemenpora tersebut dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp. 500 juta, dan subsider enam bulan kurungan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut mantan Puteri Indonesia itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 12 miliar dan 2,3 juta dolar AS. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan semenjak putusan tetap, maka diganti dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Jaksa menilai mantan anggota dewan ini terbukti menerima uang senilai total Rp. 12,58 miliar dan 2,350 juta dolar AS dari Grup Permai secara bertahap sebagai imbalan karena telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan terkait wisma atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga sesuai arahan Grup Permai.

Berdasarkan fakta persidangan jaksa menyebut Angie yang telah mengenal Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manulang (Rosa) melalui Muhammad Nazaruddin melakukan kesepakatan dan menyanggupi permintaan Rosa untuk menggiring anggaran dengan meminta fee sebesar lima persen dari nilai proyek.

Untuk itu jaksa menganggap Angie bersalah melanggar pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ada pun hal yang memberatkan yakni Angie dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. Istri almarhum Adjie Masaid ini merenggut hak masyarakat dan hak sosial, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang dianggap meringankan yakni Angie bersikap sopan selama menjalani persidangan, memiliki tanggungan keluarga anak kecil, dan belum pernah dihukum.

Sebelum persidangan Angie mengaku siap dan ikhlas menghadapi putusan hakim. Ia belum berkomentar banyak dan tidak mau berandai-andai atas putusan yang akan diterimanya. (K-5/el)


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kamis, 10 Januari 2013 - 10:17:53 WIB
Ironi Kasus Buol Dari Sang Pengacara
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 



Komhukum (Jakarta) - Kuasa Hukum Hartati Murdaya dalam kasus Buol, Dodi Abdulkadir SH mengatakan bahwa kasus Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, sudah cacat sejak awal, sebab kasus ini adalah kasus sumbangan pilkada namun kemudian dimodifikasi sebagai kasus suap.

Dalam semua proses persidangan jelas-jelas terbukti tidak ada tindak penyuapan sebagaimana didakwakan jaksa sehingga Hartati Murdaya harus dituntut bebas demi hukum.

"Semua proses persidangan membuktikan bahwa ini adalah kasus pemberian sumbangan untuk pemilukada, bukan penyuapan seperti dakwaan jaksa," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/01).

Dodi berharap majelis hakim yang menangani kasus ini melihat dengan jeli duduk perkara sebenarnya.

Tidak semua yang disidangkan di pengadilan Tipikor harus diputus bersalah lantas dihukum, apalagi jika fakta-fakta di persidangan memang menunjukkan tidak ada pelanggaran hukum sebagaimana dakwaan jaksa.

Ia menjelaskan, proses hukum terhadap Hartati Murdaya sudah salah dari awal, yakni sejak KPK menangkap mantan Bupati Buol Amran Batalipu yang sedang kampanye untuk maju lagi dalam pemilukada.

Saat itu Amran tidak dalam kapasitas sebagai bupati, tetapi dalam kapasitas sebagai pribadi seorang peserta pilkada.

"Kalau semua 'incumbent' yang menerima sumbangan bisa dituduh menerima suap dan ditangkap KPK, maka semua calon bupati, semua calon gubernur, bahkan calon presiden 'incumbent' bisa ditangkap dong," katanya.

Ditambahkan, KPK tidak berhak menangkap Amran Batalipu yang saat itu statusnya sebagai calon bupati incumbent. KPK memang berwenang menangkap penyelenggara negara, tapi kalau dia dalam kapasitas sebagai pribadi calon di pemilu kada,maka hal itu bukan kewenangan KPK.

Namun, lanjutnya, karena sudah terlanjur menangkap dan KPK tidak boleh mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian perkara) maka, pemberian sumbangan itu lalu dikait-kaitkan dengan permohonan surat perizinan lahan PT. HIP (Hardaya Inti Plantation) di Kabupaten Buol yang lantas menyeret nama Hartati.

Dodi menyatakan bahwa Hartati Murdaya sepenuhnya adalah pihak yang ditarik-tarik dalam kasus ini. Jaksa mendakwa Hartati memberikan uang untuk memuluskan perizinan perkebunan sawit PT. HIP.

Padahal perusahaan tersebut tidak butuh perizinan baru karena perijinan yang ada sejak tahun 1993 masih berlaku sah. Perusahaan dalam posisi tidak ada kepentingan untuk mengurus perizinan baru.

Dalam proses persidangan semuanya terbuka dengan jelas bahwa kasus ini adalah masalah sumbangan pilkada.

Dalam UU disebutkan calon bupati petahana atau incumbent sekalipun sedang menjabat sebagai bupati status hukumnya adalah pribadi, bukan penyelenggara negara.

Dodi menjelaskan, UU memperbolehkan calon bupati menerima sumbangan dari perorangan ataupun badan hukum. Karena itu legal, pemberian sumbangan itu tidak bisa dipidanakan, kalaupun ada pemberian yang melebihi batas maka yang diterapkan adalah sanksi pidana pemilu, bukan pidana korupsi.

Dijelaskan, dalam persidangan terungkap bahwa Amran sebagai calon bupati meminta sumbangan kepada Hartati untuk biaya pemilu kada. Namun Hartati menolak secara halus, karena sudah menjadi prinsip bagi Hartati untuk tidak memberikan dana ke Amran.

"Penolakan Hartati dilakukan dengan bersandiwara meminta Amran mengeluarkan surat rekomendasi dalam waktu satu minggu. Padahal Hartati tahu itu tidak mungkin terjadi. Sebab, kalau Hartati menolak secara gamblang, ada kekhawatiran perkebunan sawit miliknya akan diganggu," ungkapnya. (K-5/el)


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kamis, 10 Januari 2013 - 08:45:51 WIB
Angelina Sondakh Hadapi Vonis Hari Ini
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 



Komhukum (Jakarta) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan membacakan putusan atas perkara kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh, Kamis (10/01).

Pembacaan putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pengacara Angelina, Tengku Nasrullah mengungkapkan, pihaknya berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara dengan jernih. "Jangan sampai hakim terjebak dengan opini yang dibentuk di masyarakat," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp. 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Angelina. Selain itu, jaksa menuntut agar Angie dijatuhi pidana tambahan dengan mengembalikan kerugian negara senilai uang yang dikorupsinya.

Menurut jaksa, selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie terbukti menerima suap senilai total Rp. 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap.

Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek Perguruan Tinggi di Kemendiknas dan Wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Atas tuntutan jaksa ini, baik Angie pribadi maupun tim kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Dalam pledoinya Angie tidak mengaku menerima uang tersebut dan dia merasa dijadikan korban perpolitikan.

Angie juga meminta agar divonis seadil-adilnya, sementara pengacara Angie dalam pembelaannya beranggapan, tidak ada bukti dalam persidangan yang menunjukkan uang sekitar Rp. 32 miliar itu telah sampai ke tangan Angelina.

Berdasarkan dakwaan, pemberian uang ke Angelina memang selalu dilakukan melalui kurir. Salah satu kurir yang mewakili Angie menerima uang, menurut dakwaan, adalah staf Angie yang bernama Jefri. Namun yang bersangkutan tidak mengakui hal tersebut saat diperiksa sebagai saksi Angie dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi berharap hakim menyatakan Angelina bersalah dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa. Menurut Johan, putusan Angelina ini akan dijadikan KPK sebagai bahan untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat. Menurut rencana sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Angelina Sondakh akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB. (K-5/Achiel)

0 komentar:

Posting Komentar