About

Information

Kamis, 10 Januari 2013

Nasional ( Kriminal ), Kamis 10 Januari 2013

Kamis, 10 Januari 2013 - 14:22:27 WIB
Tiga Pembobol Rumah Berhasil Diringkus Polisi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Palembang) - Jajaran Jatanras Polda Sumatera Selatan kembali berhasil menangkap tiga tersangka spesialis pembobol rumah berdasarkan laporan pemilik rumah yang menjadi korban.

Tiga tersangka pembobol rumah yang berhasil ditangkap petugas itu adalah, I (22),  warga Kedukan Jl Robain Lr Matasan  RT 6 Plaju, Y (22) dan L (19) warga DI Panjaitan Gg Kopral Paiman Lr Pertemuan, Plaju Palembang, Selasa (8/01) sore.

Petugas berhasil mengamankan tiga tersangka karena berdasarkan laporan korban Charil, Selasa (8/01) No. Pol/18/1/2013/SPKT Polda Sumsel. Ia melapor ke Polda karena rumahnya telah dibobol tiga tersangka tersebut, tepatnya di Jl AKBP Cek Agus Komplek Dolog RT 45/06 Kelurahan 8 Ilir Palembang.

Menurut pemilik rumah yang menjadi korban pembobolan, rumahnya dibobol pada saat dirinya sedang berobat ke rumah sakit. 

Petugas dari Polda langsung mengambil tindakan setelah mendapatkan laporan dari korban tersebut, dipimpin langsung oleh Kanit 1 Jatanras Polda Sumsel Kompol Antoni Adhi dan anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap di kediamannya. Angota Jatanras Polda terlebih dahulu menangkap I (22), warga Kedukan Jl Robain Lr Matasan. Lalu dari hasil pengembangan I petugas menangkap temannya bernama Y (22) dan L (19) warga Jl DI panjaitan Gg Kopral Paiman Lr Pertemuan, Plaju.

Selain meringkus tiga pelaku petugas juga mengamankan barang bukti yaitu 3 buah HP, satu buah Laptop dan obeng, diduga barang tersebut hasil dari membobol rumah Charil.

Petugas terpaksa menembak salah satu pelaku berinisial I karena melakukan perlawanan saat ditangkap. (K-2/Adi).


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kamis, 10 Januari 2013 - 15:16:43 WIB
Hina Ahok, Farhat Abbas Dilaporkan Ke Polisi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Tokoh Islam Tionghoa, Anton Medan, melaporkan pengacara Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya karena menghina Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama yang biasa dipanggil Ahok melalui media sosial (twitter).

"Ucapan Farhat Abbas merupakan kebencian terhadap etnis tertentu," kata Anton di Markas Polda Metro Jaya, Kamis.

Anton mengatakan, pihaknya mengadukan Farhat ke Polda Metro Jaya, agar kejadian tersebut tidak terjadi kembali sehingga kerukunan umat beragama di Indonesia tetap terjaga.

Anton menuturkan suami penyanyi Nia Daniati tersebut diduga melanggar Pasal 4 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Anton yang merupakan mantan narapidana kasus kejahatan itu, sempat menghubungi dan menasihati agar Farhat meminta maaf, namun telepon selularnya tidak bisa dihubungi.

"Karena Farhat tidak ada itikad baik, maka saya laporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Anton.

Selain Anton, pimpinan Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB), Ramdan Alamsyah juga mengadukan Farhat Abbas terkait tuduhan yang sama ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/82/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus, Ramdan mengadukan Farhat dengan Pasal 4 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Farhat melalui akun twitternya '@farhatabbaslaw' menulis "Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina pada 09 Januari 2013. (K-5/el)


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kamis, 10 Januari 2013 - 16:13:35 WIB
Gratifikasi Seks, DPR Akan Berlakukan UU
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menyusun aturan tentang gratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual. Kalau perlu, aturan itu bahkan perlu dibuat dalam bentuk Undang-undang.

"KPK fokus saja pada tindakan korupsi. Gratifikasi seksual harus diatur dalam Undang-undang, tidak bisa diatur di KPK," ujar anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS, Nasir Djamil di Kantor DPR Jakarta, Kamis (10/01).

Nasir mengatakan, usulan itu bisa langsung diajukan ke DPR, tetapi pembahasannya nanti akan menjadi kewenangan DPR dan pemerintah. "Kalau penting, silahkan dimasukkan biar saja diatur tindakan pidana umum, bisa di wilayah umum tidak masuk korupsi," kata Nasir.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa juga mendukung ide aturan gratifikasi seks. Namun, Saan melihat yang terpenting adalah penjabaran kategori gratifikasi seks.

"Sebagai upaya untuk menjaga agar para pejabat clear dalam arti tidak terpengaruh soal apa pun dalam menjalankan tugasnya, bisa saja dipikirkan soal itu. Sebagai ide enggak ada masalah, yang penting harus jelas operasionalnya dijabarkan," jelasnya.

Bahkan Ketua DPR Marzuki Alie mendukung hal serupa. Senada dengan Saan, Marzuki meminta aturan itu nantinya perlu dijabarkan lantaran gratifikasi seks masuk dalam kategori kesenangan yang multi interpretasi. Namun, Marzuki mengaku heran tiba-tiba ide itu dilontarkan KPK.

"Saya bingung apakah sudah bejatnya moral negara ini. Saya rasa, sih, yang sekarang tidak sebejat dulu," ujarnya. (K-5/Roy)


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kamis, 10 Januari 2013 - 17:59:56 WIB
Kemiskinan Picu Kekerasan Seksual Pada Anak
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Anggota Komisi IX DPR RI Nova Riyanti Yusuf menilai bahwa kemiskinan dapat menjadi salah satu pemicu kekerasan seksual pada anak.

"Kemiskinan dan kepadatan jumlah penduduk khususnya di ibukota bisa menjadi salah satu alasan pemicu kekerasan seksual pada anak," kata Anggota Komisi IX DPR RI itu di Jakarta, Kamis (10/01).

Pernyataan Nova tersebut disampaikan pada acara "Genre Goes to School" di SMA Yayasan Perguruan Cikini yang digagas oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Hadir dalam acara tersebut Deputi Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK) Sudibyo Alimoeso.

Nova menjelaskan, dia pernah mengunjungi rumah salah satu keluarga miskin di Ibukota Jakarta yang berukuran tidak besar.

"Di rumah itu berkumpul bapak, ibu, anak, paman, tante, keponakan dan lain-lain sebagainya, tidur bersama tanpa sekat," katanya.

Padahal, kata Nova, hal tersebut bisa memicu terjadinya kekerasan seksual mengingat pada beberapa contoh kasus yang ada menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku adalah orang terdekat korban.

"Banyak kasus kekerasan seksual yang melibatkan orang terdekat korban sebagai pelakunya seperti tetangga, paman, teman dan lain sebagainya," katanya.

Sementara itu, Deputi KSPK BKKBN Sudibyo Alimoeso menambahkan bahwa para orang tua harus lebih waspada dalam menjaga anak-anak mereka. "Para orang tua harus meningkatkan perhatian kepada anak mereka masing-masing," katanya.

Pernyataan tersebut terkait dengan kasus dugaan perkosaan terhadap RI, anak berusia 11 tahun.
RI adalah putri dari pasangan pemulung. Hingga saat ini, belum diketahui identitas pemerkosa anak tersebut.

Tim dokter hanya menjelaskan RI meninggal dunia karena mengalami infeksi pada bagian otak. Namun, dokter belum dapat memastikan penyebab apakah infeksi itu akibat luka pada kemaluannya atau bukan.

Saat dokter melakukan penanganan pertama, ditemukan luka lama tak tertangani seperti sariawan besar pada area kemaluan RI yang memanjang hingga ke dubur bocah malang tersebut. (K-5/el)


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kamis, 10 Januari 2013 - 18:19:01 WIB
Dahlan Akui Dirinya Kena Tilang
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Surabaya) - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengakui dirinya kena tilang dan siap membayar denda terkait plat nomer kendaraan DI-19 saat uji coba mobil Tucuxi yang mengalami kecelakaan tunggal di lereng Gunung Lawu, Plaosan, Magetan, Jatim (5/1).

"Saya memang paling bersalah dalam masalah plat nomer, tapi hal itu pelanggaran lalu lintas, bukan kejahatan, bukan kriminal, karena itu saya siap ditilang dan dikenai denda, tapi saya nggak tahu nilai dendanya," katanya setelah dimintai keterangan oleh penyidik di Lantai 2 Gedung Regional Traffic Management Centre (RTMC) Ditlantas Polda Jatim, Surabaya, Kamis (10/01).

Sebelum dimintai keterangan, Dahlan Iskan yang tiba di Mapolda Jatim pukul 10.30 WIB itu sempat menemui Kapolda Jatim Irjen Pol Hadiatmoko untuk menerima surat minta keterangan, namun Dahlan tidak membukanya, melainkan langsung berjalan kaki menuju Gedung RTMC dengan didampingi Dirlantas Kombes Pol Komarul Zaman, sedang wartawan dilarang masuk.

"Saya sempat disodori 33 pertanyaan, di antaranya terkait soal kecelakaan, mobil listrik, plat nomer, kecepatan kendaraan, tabrakan dan penabrakan itu. Saya nggak boleh menanggapi soal itu, tapi saya siap dengan status apa saja (saksi/tersangka), apakah terhina, tercemar, tersangka, saya siap dengan status dan sanksi apa saja, di penjara pun siap, tapi enak di penjara di London," katanya tersenyum.

Didampingi Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarul Zaman dan Kabid Humas Poda Jatim Kombes Pol Hilaman Thayib, menteri yang memakai kaos warna hijau dan sempat dimintai keterangan hingga pukul 12.30 WIB itu memperkirakan kecepataan kendaraan yang dikemudikan saat kejadian itu mencapai 60 kilometer/jam dan dirinya dalam posisi sadar.

"Yang jelas, saya sudah mencoba Tucuxi dalam jarak 1.000 kilometer, saya kagum dengan Tucuxi itu, karena akselerasi (kecepatan) saat menanjak dan menurun, karena itu menjadi tahu kelemahannya, andaikata saya uji coba di Jakarta atau Sirkuit Sentul, tentu saya tidak akan tahu kelemahannya," katanya.

Ditanya pelanggaran Pasal 310 UU 22/2009 terkait sertifikasi kendaraan laik jalan, ia mengatakan Tucuxi adalah mobil listrik yang merupakan program pemerintah, karena itu lembaga yang khusus melakukan uji sertifikasi mobil listrik itu belum ada. "Kalau uji sertifikasi itu, siapa yang melakukannya," ujarnya.

Oleh karena itu, katanya, pemerintah sudah melakukan pembahasan masalah mobil listrik itu dan pemerintah akan segera mengeluarkan aturan tentang itu, misalnya STNK, BPKB, dan dokumen lainnya.

"Jadi, program mobil listrik nasional itu harus lanjut, karena mobil masa depan adalah mobil listrik, negara maju akan ke sana, tapi Malaysia dan Singapura masih belum. Soal tilang itu, pejabat di Amerika juga tidak masalah kena tilang," katanya.

Setelah dimintai keterangan itu, Dahlan Iskan pun meninggalkan Mapolda Jatim dengan mengendarai mobil ber-Nopol L-666-JP, namun dia sempat berpamitan ke Kapolda Jatim Irjen Pol Hadiatmoko. Saat datang, Dahlan memarkir mobil itu di Graha Pena (JP Grup), lalu berjalan kaki ke Gedung Tribrata Mapolda Jatim (ruang Kapolda Jatim) dan berjalan kaki lagi ke Gedung RTMC Ditlantas Polda Jatim.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib yang juga mengikuti proses meminta keterangan Menteri BUMN itu menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan status apapun, kecuali diambil keterangan (tahap penelitian).

"Yang jelas, kita sudah cukup meminta keterangan dari beliau, baik sebagai warga negara maupun sebagai pejabat, nanti proses akan kita lanjutkan dengan meminta keterangan saksi ahli dan seterusnya," katanya, ketika didesak kemungkinan status Dahlan Iskan sebagai saksi. (K-5/el)


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kamis, 10 Januari 2013 - 18:38:46 WIB
Norman: Belum Ada Indikasi Bioterorisme Flu Burung
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman mengatakan belum ada indikasi bioterorisme terkait penyebaran flu burung.

"Sampai saat ini belum ada indikasi bahwa itu menuju bioterorisme," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (10/01).

Namun demikian, pihaknya terus mengikuti masalah tersebut. "Jadi kita ikuti perkembangan itu terus, pendalaman oleh kementerian terkait dan kita mengikuti itu terus," katanya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan masalah bioteroris tersebut masih dugaan, namun demikian, hal ini terus diselidiki oleh kementerian terkait dan BIN.

"Tapi kita selidiki, pasti akan kita kaji, kan baru dugaan-dugaan pasti jadi masukan yang baik untuk kita 'follow up'," katanya.

Ia menambahkan aksi teror yang terjadi saat ini belum sampai seperti itu. "Aksi teror yang sekarang belum sampai ke situ, indikasinya belum sampai ke situ. Tapi bahwa ada wacana seperti itu kan perlu diwaspadai juga," katanya.

Sementara itu, terkait dengan pemberantasan terorisme, ia mengatakan saat ini pemerintah juga terus melakukan tindakan pencegahan yang bekerja sama dengan semua elemen seperti lembaga swadaya, perguruan tinggi dan pondok pesantren.

Menurutnya, terorisme tidak bisa hanya diberantas dengan penindakan, namun juga diperlukan pencegahan, terutama terkait pemikiran-pemikiran yang melandasi aksi teror.

"Karena utamanya sebenarnya adalah untuk menghilangkan aksi-aksi teror yang punya latar belakang seperti itu, yang diubah adalah hatinya, pikirannya kan tidak mudah. Oleh karena itu tidak bisa dibebankan kepada kepolisian atau BNPT," katanya. (K-5/el)


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kamis, 10 Januari 2013 - 19:02:37 WIB
OTK Tembak Anggota TNI Dan Warga Sipil, Satu Tewas
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jayapura) - Praka Hasan, anggota Yon 753 Nabire, Kamis (10/01) petang, sekitar pukul 18.00 WIT, ditembak orang tak dikenal (OTK) saat berada di pasar lama Mulia, ibukota Kabupaten Puncak Jaya.

Selain menembak anggota TNI, OTK juga menembak warga sipil lainnya hingga tewas yakni H.Hadis.

Data yang dihimpun wartawan mengungkapkan, saat ini korban masih berada di RSUD Mulia dan sedang mendapat perawatan intensif akibat luka tembak yang dideritanya.

Korban, Praka Hasan mengalami luka tembak di bagian punggung sebelah kiri.

Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Christian Zebua yang dihubungi wartawan membenarkan adanya insiden tersebut seraya menambahkan kondisi anggota 753 saat ini masih sadar dan dalam penanganan tim medis.

Dikatakannya setelah OTK menembak anggota 753, kemudian menembak lagi seorang warga sipil hingga tewas.

"Saat ini anggota sedang konsolidasi dan tidak perlu membabi buta," tegas Pangdam Cenderawasih Mayjen TNI Zebua seraya menambahkan kasusnya saat ini ditangani Polres Puncak Jaya. (K-5/el)


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kamis, 10 Januari 2013 - 10:39:49 WIB
Shabu 20 Gram Diklaim Milik Perwira Polisi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 



Komhukum (Pekanbaru) - Hr (36), pelaku pembawa shabu-shabu seberat 20 gram yang ditangkap petugas keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, mengaku barang haram itu merupakan pesanan seorang perwira di Jakarta Utara.

Hr sebelumnya ketahuan dan ditangkap membawa shabu-shabu pada Rabu (9/01) sekitar pukul 15.05 WIB, saat dilakukan pemeriksaan penumpang di titik pemeriksaan keamanan kedua di bandara. Pria itu merupakan calon penumpang pesawat Garuda Indonesia GA 0177 tujuan Jakarta.

Uniknya, pria berasal dari Jakarta Utara itu mengaku, sebagai mitra kepolisian yang sedang bertugas untuk membongkar sindikat shabu internasional dan shabu itu adalah pesanan seorang perwira yang kemudian meminta untuk memancing pengedar kelas kakap.

Ketika itu, petugas tidak mempercayai keterangan itu dan langsung menggelandangnya ke pos keamanan bandara untuk kemudian diserahkan ke aparat kepolisian Polsek Bukitraya, Pekanbaru.

"Namun kami tidak sempat memproses tersangka di Markas Polsek karena tidak ada unit narkoba. Kami kemudian membawa Hr ke Polresta Pekanbaru melalui satuan narkoba," kata Kapolsek Bukitraya Kompol Paniangan dihubungi per telepon.

Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya mendapat konfirmasi terkait hasil pemeriksaan tersangka Hr. "Apakah benar narkotika itu pesanan seorang perwira polisi di Jakarta Utara saya belum tahu," katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pol Adang Ginanjar belum bersedia memberikan keterangan. "Nanti, saya belum mendapat data akurat terkait kasus itu," katanya.

Informasi kepolisian menyebutkan, kasus peredaran narkotika dengan modus pelakunya mengaku sebagai mitra polisi ini merupakan yang pertama kalinya terungkap. (K-5/el)


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kamis, 10 Januari 2013 - 09:59:42 WIB
Istri Ditahan, Menantu Tikam Ibu Mertua
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 



Komhukum (Palembang) - Merasa dihalang-halangi ibu mertua untuk membawa pulang istrinya, Pono nekat dan dengan kalap menikam ibu mertua tersebut dengan pisau secara bertubi-tubi.

Kini karena mengalami luka cukup parah, korban terpaksa harus dirawat intensif di RS Sobirin Lubuklinggau, karena menderita sedikitnya sepuluh luka tusuk. Tiga tusukan di punggung belakang, dua tusukan di lengan, tiga tusukan di bagian perut, satu tusukan di dada kanan, satu tusukan di pundak kanan.

Kejadian tersebut bermula dari Niat Pono (30) untuk menjemput istrinya pulang dari rumah mertuanya, Rabu (09/01) yang tak membuahkan hasil, karena tak diizinkan oleh ibu mertuanya, Siti Nurpa (55) maka Pono emosi dan ingin menghabisi ibu mertuanya itu.

Tak lama berselang setelah kejadian penusukan itu, tersangka langsung menyerahkan diri ke Mapolres Lubuklinggau.

"Dia (tersangka, red) datang ke rumah, menanyakan Dewi anak saya di mana. Saat itu, Dewi sedang mencuci di belakang. Karena dia tanya saya jawab, dulu dia itu istrimu sekarang tidak lagi. Dia marah, langsung menusuk pakai pisau,” ujar  Siti korban yang merupakan  warga Jalan Batubara Kelurahan Mangga Besar Lubuklinggau Utara II tersebut.

Dikatakan, anaknya Dewi pulang kabur dari suami dan pulang ke rumahnya, sejak bulan Oktober 2012 lalu. Alasannya, karena tidak tahan dengan perilaku tersangka selama ini suka menganiaya. Apalagi sang menantu tidak memiliki pekerjaan tetap, hanya mengandalkan penghasilan dari istrinya yang terpaksa bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sementara Pono, yang beralamat di Jalan Annur 1 RT 1 Kelurahan Pasar Pemiri saat diinterogasi petugas mengaku nekat menusuk mertuanya sendiri karena kesal dihalangi membawa istrinya pulang ke rumah.

“Saya dihalangi bawa istri saya pulang pak. Padahal Dewi itu masih istri saya yang sah. Makanya saya kesal,” katanya.

Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Chaidir, Kamis (10/01) pagi mengatakan, tersangka sudah diamankan berikut barang bukti yang digunakan untuk menusuk korban.

"Kita sudah mengamankan pelaku berikut barang bukti yang digunakan untuk penusukan terhadap korban, dan kita juga telah memintai keterangan dari sejumlah saksi," tegasnya. (K-5/Adi)


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kamis, 10 Januari 2013 - 08:24:49 WIB
Pagi Ini, Dahlan Iskan Jalani Pemeriksaan Kasus Tucuxi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 



Komhukum (Jakarta) - Menteri BUMN Dahlan Iskan, Kamis pagi akan menjalani pemeriksaan dalam gelar perkara yang dilakukan Polda Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran dalam uji coba mobil listrik Tucuxi.

"Ya, Pak Dahlan memenuhi panggilan Polda Jawa Timur, untuk menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kementerian BUMN, Faisal Halimi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/01).

Faisal menjelaskan Dahlan bertolak dari Jakarta sekitar pukul 07:55 WIB usai melakukan aktivitas berolahraga.

"Dalam menghadapi pemanggilan itu Pak Dahlan santai saja. Mengenakan kaos dan celana training memasuki pesawat menuju Surabaya," ujar Faisal.

Sesuai jadwal, ditambahkannya, Dahlan akan kembali ke Jakarta pada siang atau sore hari.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur menyatakan Dahlan terancam menjadi tersangka karena melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 ayat 1, pasal 280, dan pasal 64 ayat 1.

Pada pasal 310 ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp. 1 juta.

Ada pun pasal 280 dan pasal 64 ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp. 500 ribu.

Namun pemeriksaan mantan CEO Jawa Pos Group ini terkait dengan kasus nomor kendaraan palsu DI 19 yang dipakai di mobil listrik miliknya.

Mobil Tucuxi yang diduga menggunakan nomor palsu dikemudikan Dahlan dalam rangkaian uji coba dari Solo menuju Surabaya, namun mengalami kecelakaan menabrak tebing di Plaosan, Magetan, Jawa Timur.

Terkait hal itu, Dahlan sendiri menyatakan siap bertanggung jawab atas tuduhan adanya pelanggaran yang dilakukan saat menguji coba mobil listrik "Ferrari" Tucuxi seharga Rp. 1,5 miliar tersebut.

"Saya menyadari ada pelanggaran, tetapi itu bukan merupakan kejahatan. Untuk itu saya siap bertanggung jawab,'' kata Dahlan. (K-5/el)


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Polisi Cari Bukti Terkait Kematian RI 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 



Komhukum (Jakarta) - Penyidik Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Jakarta Timur masih mencari barang bukti untuk menyelidiki dugaan bocah kelas 5 sekolah dasar berinisial RI yang meninggal akibat infeksi pada saluran kemaluan dan diduga korban pelecehan.

"Apapun barang bukti seperti pakaian dalam korban akan diuji forensik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu (9/01).

Ia mengatakan penyidik kepolisian berupaya mencari barang bukti yang menguatkan dugaan pelecehan seksual terhadap putri berusia 11 tahun tersebut.

Penyidik juga menyita pakaian milik saksi yang dicurigai sebagai pelaku pelecahan terhadap korban, agar kasus terungkap.

Rikwanto mengungkapkan tim dokter forensik maupun penyidik kepolisian telah menggelar hasil visum RI, saat ini masih menunggu hasilnya.

Polisi kesulitan menyelidiki kasus tersebut, karena korban telah meninggal dunia dan saksi yang minim sehingga kurang keterangan. "Kita fokus terhadap sasaran orang terdekat dengan korban," ujar Rikwanto.

Sebelumnya, RI menjalani perawatan intensif dengan kondisi kritis karena infeksi pada bagian lubang pembuangan kotoran di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, Jakarta Timur. RI menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (6/1) sekitar pukul 06.00 WIB. (K-5/el)


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Terkait Kasus RI, Kompolnas Datangi Kapolres Jakarta Timur
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 



Komhukum (Jakarta) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hari ini mendatangi Kapolres Jakarta Timur, guna mendukung kepolisian menyelidiki kasus yang menimpa RI (11) bocah malang yang meninggal Minggu (6/01), diduga karena kekerasan seksual, Rabu (9/1/13) siang.

Menurut salah seorang Anggota Kompolnas, Muhammad Nasser mengatakan tujuan  kedatangannya untuk mendukung kepolisian menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan terhadap bocah RI (11) dan saat ini Polisi sedang menunggu hasil visum untuk menelusuri kasus tersebut.

"Kami melihat adanya keseriusan yang tinggi dan diuji dengan kecerdasan, baik dari penyidik dan Polres Jakarta Timur. Kami periksa semua berkas, hasilnya sudah bagus tapi sampai saat ini Polres sedang menunggu hasil visum dari RSCM. Semoga bisa segera disampaikan sebagai penambah informasi untuk kepolisian" kata Nasser di Mapolres Jakarta Timur.

Kompolnas yakin Polres Jakarta Timur yang dibantu Polda Metro Jaya mampu mengungkap kasus ini, meskipun kasus dugaan pemerkosaan ini bukan termasuk kasus mudah karena korban sudah meninggal.

"Kasus ini bukan kasus yang mudah diungkap. Ini kasus sulit. Tetapi saya melihat dengan metode dan apa yang  sudah dilakukan akan mampu mengungkap siapa pelaku utama," jelasnya.

Sebelum meninggal dunia, RI sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, Jakarta Timur, pada tanggal (29/12). Dia dilarikan ke rumah sakit itu karena mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri.

Bocah RI diduga mengalami tindakan kekerasan seksual karena pada alat vitalnya ditemukan luka dan infeksi hingga keluar belatung.

Sampai bocah malang itu meninggal pada hari Minggu, 06 Januari 2013, sekitar pukul 06.00 WIB, tidak ada ungkapan dari mulutnya perihal penyebab infeksi pada kelaminnya. Sebab, RI yang semula periang, tiba-tiba menjadi pendiam.

Sejauh ini, Polres Metro Jakarta Timur sudah memeriksa 17 saksi terkait kasus RI. Salah satu yang diperiksa adalah teman dekat RI.

"Sampai saat ini Sudah ada 17 orang saksi yang kita periksa," kata Kapolres Jaktim Kombes Pol Mulyadi Kaharni di kantornya. Ia mengatakan bahwa untuk hari ini polres memeriksa beberapa saksi.

"Tambah 1 orang kawan dekatnya. Ada beberapa saksi yang kita periksa hari ini kita periksa 3 sampai 4 saksi," pungkas Mulyadi.

Namun, siapa teman dekat yang diperisa, Mulyadi tidak mau membeberkan identitasnya. (K-5/Shilma)


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Ini Goresan Terakhir RI, Bocah Korban Kekerasan Seksual
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 



Komhukum (Jakarta) - Meninggalnya RI (11), bocah yang diduga mengalami kekerasan seksual sampai saat ini masih  menyisahkan duka yang begitu mendalam .

RI meninggal di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan pada hari Minggu, 06 Januari 2013 sekitar pukul 06.00 WIB

Dari keterangan ibu RI, di dalam tas sekolah milik almarhumah ditemukan sebuah undangan ulang tahun yang ditulisnya sendiri  ke selembar kertas menggunakan tulisan tangan.

"Kemarin Selasa (8/01) ade ipar saya ada yang mimpi RI, katanya di tas ada barang kecil disuruh cari, pas dicari ditemuin ini, amplop yang isinya undangan tulisan RI sendiri," ujar ibu RI dengan mimik muka murung, Rabu (9/01).

Dalam selembar kertas undangan yang sudah dilipat rapi itu menyuratkan harapan almarhumah bisa merayakan ulang tahun dengan teman-teman terdekatnya.

"Salam bahagiaku selalu, teman-temanku alangkah senangnya aku pada hari ulang tahunku yang 11 tahun datang ke rumahku, agar bisa menghadiri acara ulang tahun dilaksanakan pada, Sabtu 21 April 2013," tulis RI dalam surat tersebut.

Dalam helai kertas yang berbeda dituliskan juga beberapa nama temannya yang hendak diundang dalam perayaan ulang tahunnya tersebut. RI menuliskan 12 teman wanita yang hendak dia undang dan 4 orang teman laki-laki.

Dan sebuah kalimat kecil,yang dianggap paling menyentuh terdapat dalam salah satu lembaran tersebut. "21 april ulang tahun yang sedih," tulis almarhumah dalam sehelai kertas yang disimpan bersama undangan tersebut

Menurut keterangan teman dekat almarhumah RI, bernama Rika, 12 tahun, selama ini almarhumah tidak pernah bercerita keinginan untuk merayakan ulang tahun.

"Dia (RI) tidak pernah ngomong ingin merayakan ulang tahun atau bercerita apa-apa, kalau main ya main saja, paling main lari-larian atau main bekel, kalau main karet dia cuma ngeliatin aja karena nggak  bisa katanya," kenang Rika

Menurut keterangan kedua orang tua RI, memang selama ini belum pernah mengadakan perayaan ulang tahun untuk anak bungsunya tersebut. Kedua orang tuanya tidak pernah tahu bahwa RI ingin merayakan ulang tahun dan mengundang teman-temannya.

"Anak saya tidak pernah bilang kalau ingin merayakan ulang tahun. Terus ngundang teman-temannya. Ya karena keadaan juga jadi kami belum pernah rayain juga kalau dia ulang tahun," Kata Ibu almarhumah.

Rencananya, seluruh keluarga dan para tetangga di sekitar rumahnya akan menggelar tahlilan selama tujuh hari untuk mendoakan mendiang.

Ini isi surat undangan ulang tahun lengkap almarhumah RI yang aslinya ditulis tangan:

Kepada
Teman-temanku siswa kelas V
Di SD Pulogebang 22 Pt (Petang)

Salam Bahagiaku selalu, teman-temanku alangkah senangnya aku pada hari ulang tahunku yang ke 11 tahun datang ke rumahku agar bisa menghadiri acara ulang tahun dilaksanakan pada:

Hari/tanggal : Sabtu 21 April 2013
Waktu         : 03.00 s/d 05.00
Alamat        : Jln Rawa Bebek Rt 002/01

Jangan lupa tepat waktu, kami ucapkan terimakasih

Salam Manis

       RI


Demikian isi surat terakhir dari RI. (K-5/Shilma)


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Nikita: Semua Tuduhan Itu Nggak Benar!
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 



Komhukum (Jakarta) - Sidang perdana kasus kekerasan dengan terdakwa artis Nikita Mirzani digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/01) .

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB ini merupakan sidang perdana  pembacaan dakwaan kepada saudari Nikita atas kasus tindak penganiayaan terhadap Olivia Mai Shandie.

Pemain film "Pacarku Kuntilanak Kembar" ini tampak hadir di pengadilan sejak pukul 10.30 WIB didampingi kuasa hukum beserta keluarga dengan mengenakan kemeja putih berbalut blezer hitam.

Usai pembacaan dakwaan Nikita mengaku sedih karena merasa keberatan dengan dakwaan dari  jaksa. "Ada banyak sih yang keberatan. Salah satunya mengenai 2 point tentang masalah pelemparan gelas sama yang memukul. Itu sama sekali nggak  benar. Nggak  seperti itu , tadi perasaan sedih, deg-degan, gemeteran. Sempat berpikir "kok begitu ya isinya," ujarnya usai sidang, Rabu (9/01).

Sedangkan kuasa hukum Nikita mengatakan bahwa akan mengajukan keberatannya terkait dengan dakwaan yang menurutnya tidak sesuai.

"Terkait dengan dakwaan tersebut kami bersama tim telah sepakat akan mengajukan nota keberatan atau kita akan mengajukan eksepsi dan kami akan bacakan pada tanggal (16/01) mendatang  terkait dengan dakwaan tersebut," ujar Fahmi Bachmid, salah satu kuasa hukum Nikita usai persidangan.

Dalam dakwaan yang diajukan oleh saudara jaksa di mana terdakwa Nikita didakwa dengan dakwaan alternatif yang pertama pasal 351 ayat 2 dan  351 ayat 1.

"Soal ancaman hukuman itu saya pikir itu masalah nanti, tapi yang menjadi permasalahan sekarang itu adalah tentang dakwaan yang berbentuk alternatif ada beberapa point-point yang tidak sesuai dengan fakta kejadian dan itu akan menjadi titik permasalahan yang kita akan ajukan," lanjut  Fahmi Bachmid.

Menanggapi ancaman hukuman yang didakwakan kepada Niki, ia berharap agar semua dapat selesai dengan cepat.

"Lemes ya, tapi mudah-mudahan nggak sampai terjadi karena semua yang dituduhin ke Niki itu semua nggak benar. Mudah-mudahan yang terbaiklah dan cepat selesai," pungkas Niki. (K-5/Shilma)

0 komentar:

Posting Komentar